Bagi Anda yang ingin tahu cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg, kini prosesnya bisa dilakukan secara online dengan lebih praktis. Pemerintah telah mengatur bahwa pengecer LPG 3 kg wajib mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pendistribusian gas bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mendaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg secara online.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Memiliki izin usaha mikro yang terdaftar.
- Memiliki lokasi usaha yang sesuai untuk dijadikan pangkalan resmi.
- Melengkapi dokumen administratif yang diperlukan.
Tahapan Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan LPG 3 kg:
1. Membuat Akun di Sistem OSS
Untuk memulai, Anda perlu membuat akun di sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkahnya:
- Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id
- Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas halaman.
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Centang kotak persetujuan dan klik “Submit”.
- Cek email Anda untuk aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan.
2. Mengajukan Izin Usaha dan Membuat NIB
Setelah akun OSS aktif, Anda bisa melanjutkan dengan mengajukan Izin Usaha Mikro dan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB):
- Login ke akun OSS Anda di https://oss.go.id
- Pilih menu “Permohonan”, lalu klik “IUMK” (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
- Klik opsi “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan isi data usaha Anda.
- Lengkapi informasi tentang jenis usaha, lokasi usaha, dan data pendukung lainnya.
- Klik “Proses NIB dan Izin Usaha”, lalu unduh dokumen NIB sebagai bukti legalitas usaha Anda.
3. Mendaftar di Kemitraan Patraniaga
Langkah terakhir adalah mendaftar sebagai pangkalan LPG 3 kg melalui Kemitraan Patraniaga:
- Kunjungi situs https://kemitraan.patraniaga.com
- Tentukan lokasi usaha dengan mengisi data provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
- Klik tombol “Registrasi” untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti NIB dan Izin Usaha.
- Setelah verifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg.
Kesimpulan
Dengan mengikuti prosedur di atas, Anda dapat menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg resmi secara mudah dan cepat. Pendaftaran online melalui OSS dan Kemitraan Patraniaga memastikan proses lebih transparan dan efektif. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap agar pendaftaran berjalan lancar. Selamat mencoba!